Preman Ormas Ditangkap Usai Mengancam dan Mencoba Bakar Warung di Lokasi Terpencil

Aksi premanisme yang meresahkan masyarakat kembali menemukan sorotan di Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah seorang pria berinisial B (26) ditangkap. Pria yang mengklaim sebagai anggota ormas tersebut ditangkap setelah berusaha membakar warung kelontong milik seorang warga. Tindakan tersebut dipicu oleh penolakan pemilik warung, Ibrahim, untuk membayar setoran uang keamanan yang diminta pelaku.
Kronologi Kejadian
Pelaku yang dikenal dengan praktik pemalakan ini mendatangi warung milik Ibrahim yang terletak di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, pada Minggu pagi (12/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan membawa botol berisi Pertamax, pelaku menuntut uang setoran sebesar Rp 250 ribu untuk periode lima bulan, mulai dari April hingga September 2026. Diduga, setoran tersebut merupakan pungutan liar yang dilakukan atas nama SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang sering menjadi kedok dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha kecil.
Detail Ancaman yang Diterima Korban
“Pelaku mendatangi anak saya dan meminta uang setoran untuk lima bulan sekaligus. Namun ketika saya menjelaskan bahwa tidak memiliki uang dan menginformasikan bahwa handphone saya hilang, ia langsung mengambil botol Pertamax dari sepeda motor dan menyiramkan isinya ke dalam warung sambil mengancam akan membakar,” ujar Ibrahim saat diwawancarai di lokasi. Tindakan nekat ini jelas menunjukkan bagaimana premanisme dapat mengancam keselamatan dan keamanan usaha kecil.
Frekuensi Tindakan Pemalakan
Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, mengungkapkan bahwa pelaku sudah berulang kali meminta uang keamanan kepada Ibrahim. Bahkan, pada bulan Desember 2025, pelaku juga pernah menuntut setoran untuk enam bulan ke depan sebesar Rp 180 ribu. Ini menunjukkan pola pemalakan yang sistematis dan berulang, yang sering kali dialami oleh pedagang kecil.
Penyebab Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah pelaku berani melakukan ancaman pembakaran, yang memicu Ibrahim untuk melapor kepada pihak kepolisian. Tindakan berani tersebut merupakan titik balik yang memungkinkan penegakan hukum terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Tindakan Penegakan Hukum
“Pelaku telah kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme seperti ini,” tegas Kapolsek, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal tersebut.
Dampak Premanisme terhadap Masyarakat
Aksi pemalakan semacam ini sering kali terjadi di berbagai daerah, khususnya di kalangan pedagang kecil yang sangat rentan terhadap tekanan dari kelompok-kelompok ormas tertentu. Polisi berjanji akan terus menindak tegas setiap bentuk pungli yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pelaku usaha.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pungutan Liar serta ancaman pidana lainnya terkait percobaan pembakaran. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan premanisme adalah hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta pihak berwenang untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas ormas yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Perlunya pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah aksi premanisme yang merugikan dan mengganggu ketentraman warga.
Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik premanisme yang kerap kali merugikan. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan tindakan premanisme juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.





