PERMAHI Tegaskan ULP Rantauprapat Langgar Ketentuan Kibarkan Merah Putih, Ancaman Pidana 5 Tahun

Kepatuhan terhadap simbol-simbol negara menjadi sorotan publik, terutama ketika instansi pemerintah mulai mengabaikan kewajiban yang seharusnya dijunjung tinggi. Baru-baru ini, Unit Layanan Paspor (ULP) Rantauprapat menjadi titik perhatian setelah terungkap bahwa mereka tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman kantor mereka. Tindakan ini dianggap sebagai pengabaian terhadap tanggung jawab dasar yang seharusnya dipegang oleh setiap lembaga pemerintahan.
Ketentuan Hukum Terkait Pengibaran Bendera
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap instansi pemerintahan diwajibkan untuk mengibarkan bendera negara setiap hari kerja. Tindakan ini merupakan bentuk penghormatan yang fundamental terhadap kedaulatan bangsa.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bendera Merah Putih tidak berkibar di kantor ULP. Pada tanggal 13 April 2026, ketika dihubungi untuk klarifikasi, Kepala ULP, Dedy, dengan tegas mengakui fakta ini tanpa menunjukkan rasa bersalah. “Iya, ini ada bendera Merah Putih,” ujarnya singkat sambil menunjukkan bendera yang hanya terletak di belakang kursinya dan tidak dikibarkan secara layak.
Respon yang Meremehkan Aturan
Alih-alih memberikan penjelasan yang memadai, Dedy justru melontarkan pernyataan yang dianggap meremehkan kewajiban pengibaran bendera. “Kenapa emangnya kalau belum dipasang, Pak? Pasal berapa itu, Pak?” tanyanya kepada awak media. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menilai bahwa sikap seorang pejabat publik yang mempertanyakan kewajiban mendasar tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman hukum dan rendahnya rasa nasionalisme di kalangan birokrasi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap kelalaian ini. Dalam komentarnya, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan jelas menyatakan bahwa setiap kantor pemerintah harus mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari. Pasal 9 ayat (1) huruf d menegaskan bahwa bendera negara wajib dikibarkan di gedung atau kantor lembaga pemerintah.
- Setiap instansi pemerintah wajib mengibarkan bendera setiap hari kerja.
- Pengibaran bendera adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.
- Kelalaian dalam pengibaran bendera dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
- Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelanggaran ini bisa berujung pada pidana.
- Pasal 66 menyebutkan bahwa pelanggaran ini bisa terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Jepril menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan dari pihak ULP Rantauprapat, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap lambang negara. Hal ini sangat serius, terutama jika kita mempertimbangkan betapa pentingnya simbol-simbol negara dalam menjaga identitas dan integritas bangsa.
Kewajiban Hukum dalam Pengibaran Bendera
Regulasi yang ada menegaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya sekadar ritual simbolis, melainkan merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya dapat dikenai sanksi administratif tetapi juga pidana, tergantung pada apakah ada unsur kesengajaan dan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi atau langkah perbaikan yang diambil oleh pihak ULP. Publik menuntut agar instansi terkait segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang dan untuk menjaga marwah simbol negara di lingkungan pemerintahan.