Mantan Kadisdik Langkat Tuding Kliennya Korban Kriminalisasi dalam Kasus Smartboard

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menjadi sorotan publik, terutama setelah tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, menyampaikan protes yang cukup keras terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Medan ini, pada 18 Mei 2026, menunjukkan ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Pernyataan Tim Penasihat Hukum
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa klien mereka, Saiful Abdi, tidak memiliki keterlibatan dalam proyek pengadaan Sistem Papan Tulis Digital (Smartboard) yang bernilai Rp49,9 miliar untuk Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Langkat. Mereka berpendapat bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Saiful Abdi tidak berdasar.
Korban Kriminalisasi
Jonson David Sibarani, penasihat hukum Saiful Abdi, mengungkapkan keyakinannya bahwa kliennya adalah korban dari kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa Saiful Abdi bahkan tidak mengetahui proses pengadaan proyek tersebut. “Ini adalah tindakan kriminalisasi. Klien kami tidak memiliki pengetahuan tentang hal ini. Dia sudah berstatus tersangka dalam perkara lain ketika proyek ini dimulai. Sangat tidak logis jika dia terlibat dalam proyek sebesar ini,” ungkap Jonson dengan tegas, didampingi oleh Togar Lubis setelah sidang selesai.
Jonson juga menyatakan bahwa tanda tangan Saiful Abdi pada Surat Pesanan barang yang dikeluarkan pada 11 September 2024 diduga telah dipalsukan. Hal ini menambah kompleksitas dalam kasus yang sedang dihadapi kliennya.
Langkah Hukum yang Diambil
Penasihat hukum Saiful Abdi menyebutkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Sumut. Namun, laporan itu akhirnya dilimpahkan ke Polres Langkat. “Tanda tangan klien kami memang dipalsukan dalam kasus ini. Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polda Sumut, tetapi baru saja kami terima informasi bahwa penyelidikan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti,” tambahnya.
- Pengaduan pemalsuan dokumen telah dilaporkan ke Polda Sumut.
- Laporan dilimpahkan ke Polres Langkat.
- Penyelidikan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
- Tanda tangan yang dipalsukan menjadi salah satu titik fokus dalam kasus ini.
- Tim penasihat hukum berupaya mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Ketiadaan Permohonan Resmi
Jonson juga menegaskan bahwa tidak ada permohonan resmi untuk pengadaan smartboard dari sekolah-sekolah dasar maupun menengah pertama di Langkat. Saiful Abdi, lanjutnya, tidak mengetahui adanya perubahan anggaran yang berkaitan dengan proyek tersebut. Informasi ini memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan yang dipermasalahkan.
Penyampaian Kejaksaan
Selama proses penyidikan, tim penasihat hukum berupaya untuk mengkomunikasikan situasi ini kepada Kejaksaan Negeri Langkat. Mereka berharap laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen autentik dapat ditindaklanjuti. “Kami ingin agar pihak berwenang dapat mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam proyek ini,” tegas Jonson.
Fokus pada Korban Kriminalisasi
Di tengah berbagai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, Jonson menegaskan bahwa Saiful Abdi tidak terlibat dalam pengadaan smartboard. “Pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini tidak dijadikan tersangka atau terdakwa. Kami akan mengungkap hal ini dalam proses persidangan,” ujarnya.
Jonson juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan mantan Penjabat Bupati Langkat serta seorang purnawirawan jenderal polisi yang diduga terlibat dalam masalah pengadaan smartboard di daerah lain. Hal ini semakin memperumit situasi dan menunjukkan bahwa ada banyak pihak yang mungkin terlibat dalam isu ini.
Kritik terhadap Proses Hukum
Selain mempertanyakan substansi dakwaan dari JPU, tim penasihat hukum juga mengekspresikan kekecewaannya karena hanya diberikan waktu dua hari untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi. Sementara itu, mereka juga menyatakan bahwa salinan berkas acara pemeriksaan (BAP) belum diterima secara lengkap. Kondisi ini menambah beban bagi tim hukum untuk membela kliennya dengan efektif.
Kerugian Keuangan Negara
Dari surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP diduga mengalami markup yang signifikan serta perubahan spesifikasi barang dan paket pembelian. Hal ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tuduhan yang dihadapi oleh Saiful Abdi dan terdakwa lainnya.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yusafrihardi Girsang telah menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk Saiful Abdi pada Rabu, 20 Mei 2026. Agenda sidang tersebut adalah penyampaian eksepsi. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, akan menjalani pemeriksaan pokok perkara pada Senin, 25 Mei 2026. Mereka tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan dari JPU.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sejumlah pihak dan anggaran yang sangat besar. Dengan berbagai tuduhan dan pengakuan yang saling bertentangan, perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini akan sangat dinanti oleh publik, terutama oleh mereka yang peduli terhadap isu korupsi di sektor pendidikan.





