H.Soufyan M.SalehMAA Kembali BermasalahMajelis adat AcehOpini

MAA Menghadapi Masalah Kembali? Temukan Solusi dan Strategi Terbaiknya

Baru-baru ini, Majelis Adat Aceh (MAA) melangsungkan Musyawarah Besar (MUBES) pada 7 dan 8 April 2026 di aula istana Wali Nanggroe, dan sesi sidangnya diadakan di Hotel A. Yani Peunayong. Acara ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai elemen penting dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada masa depan adat dan budaya Aceh.

Pembukaan MUBES dan Kehadiran Para Peserta

Prof. Yusri Yusuf, yang menjabat sebagai ketua MAA untuk periode 2022 hingga 2026, mengungkapkan bahwa MUBES dihadiri oleh 23 pengurus MAA dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh, serta enam perwakilan dari luar Aceh. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pelestarian budaya dan adat Aceh.

Pada sesi pembukaan, PYM Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar memberikan sambutannya, diikuti oleh Drs. Syakir M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, yang hadir mewakili Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, yang tidak dapat hadir pada acara tersebut.

Proses Pemilihan dan Kontroversi

Selama dua hari pelaksanaan MUBES, pemilihan ketua baru berlangsung dengan lancar, di mana Prof. Yusri Yusuf terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MAA untuk periode 2026-2030, sekaligus menjabat sebagai Ketua formatur. Prof. Yusri bukanlah sosok baru di lingkungan MAA, karena sebelumnya ia telah berkontribusi dalam beberapa periode kepengurusan, bahkan pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat MAA. Meskipun berprofesi sebagai akademisi dan pegawai negeri sipil di Universitas Syiah Kuala, pengalamannya di MAA memberi harapan akan keberlanjutan dan kemajuan organisasi ini.

Namun, terpilihnya Prof. Yusri tidak lepas dari berbagai komentar di media. Banyak yang menilai bahwa beliau sangat layak memimpin MAA, berkat pengalaman dan reputasinya sebagai seorang akademisi yang sederhana dan rendah hati. Di sisi lain, ada juga beberapa pihak yang menolak dan mengingatkan bahwa sebagai PNS dan Guru Besar, beliau terikat dengan regulasi yang melarang rangkap jabatan serta menerima gaji ganda.

Larangan Rangkap Jabatan

Sebagai contoh, pemberitaan di beberapa media menyatakan bahwa profesi seorang profesor dianggap setara dengan jabatan struktural. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKN Kantor Regional XIII, Agus Setiadi, yang menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan bertujuan untuk mencegah adanya tunjangan ganda. Rujukan terhadap regulasi ini juga tercantum dalam Qanun Aceh nomor 8 tahun 2019 tentang MAA.

Persoalan mengenai rangkap jabatan ini telah menjadi perhatian serius, bahkan sebelumnya ada peringatan dari pejabat Gubernur Aceh dalam sebuah rapat mengenai pencalonan Prof. Yusri. Peringatan tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan ketua MAA yang kosong setelah wafatnya Prof. Farid Wajdi, di mana kepemimpinan MAA sebelumnya dianggap lalai dalam melaksanakan instruksi gubernur untuk mengisi kekosongan tersebut.

Peringatan dari Pemangku Adat

Dalam rapat resmi pada 4 September 2025, Pemangku Adat mengeluarkan notulen yang menegaskan bahwa gelar profesor tidak hanya sekadar predikat, melainkan merupakan jabatan yang memiliki konsekuensi hukum. Mereka meminta agar Prof. Yusri berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait penerimaan honorarium ganda dari negara.

Sayangnya, peringatan tersebut tampaknya diabaikan. Bahkan, meskipun Pimpinan Pemangku Adat telah mengirimkan memorandum kepada Ketua MAA pada 13 Maret 2026, Prof. Yusri belum juga melakukan konsultasi mengenai status rangkap jabatannya. Akibatnya, Pemangku Adat merasa perlu mengajukan pertanyaan resmi kepada instansi terkait, dan hasilnya mengkonfirmasi bahwa jabatan profesor tidak seharusnya rangkap dengan jabatan Ketua MAA.

Persoalan yang Muncul

Persoalan ini menimbulkan dilema, apalagi menjelang akhir masa bakti kepengurusan MAA yang akan berakhir pada 9 Mei 2026. Jika MUBES tidak dilaksanakan, Gubernur berpotensi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, apakah MAA kembali akan menghadapi masalah seperti yang terjadi sebelumnya?

Sejarah mencatat bahwa MUBES MAA 2018 yang memilih H. Badruzzaman Ismail secara aklamasi tidak pernah diakui oleh Gubernur tanpa alasan yang jelas, meski pada saat pembukaan MUBES, Gubernur dan PYM Wali Nanggroe hadir dan memberikan sambutan. Akhirnya, Gubernur Nova Iriansyah menunjuk Plt, Zaidan Nafi, pada 2018 dan Farid Wajdi pada 2019 sebagai ketua MAA.

Dampak Hukum dan Ketidakpastian

H. Badruzzaman Ismail merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Aceh serta menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa tindakan Gubernur tersebut merupakan bentuk maladministrasi. Kasus di PTUN bahkan berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, di mana H. Badruzzaman dimenangkan sebagai penggugat. Namun, Gubernur tetap mengabaikan keputusan tersebut.

Kejadian serupa juga terjadi pada MUBES MAA tahun 2019, di mana Prof. Dr. Farid Wajdi terpilih sebagai ketua, telah menyiapkan pengurus lengkap dan mendapatkan surat keputusan dari Gubernur. Namun, proses pengukuhan dihadapan Wali Nanggroe tidak berhasil, meskipun telah melalui gladi bersih. Pengurus MAA yang batal dikukuhkan tersebut akhirnya direvisi total dengan memasukkan nama Tgk. Yusdedi dan Tgk. Syekh Marhaban sebagai wakil ketua I dan II.

Mosi Tidak Percaya dan Perubahan Kepemimpinan

Beberapa bulan sebelum MUBES, kembali muncul masalah dengan adanya “mosi tidak percaya” dari sebagian pengurus MAA terhadap kepemimpinan Tgk. Yusdedi dan Tgk. Syekh Marhaban. Mereka dianggap lalai dalam mengisi jabatan ketua MAA yang kosong setelah meninggalnya Prof. Farid Wajdi pada 14 Agustus 2021. Mosi tidak percaya ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam dan menimbulkan pertanyaan tentang norma-norma dalam kehidupan adat masyarakat Aceh.

Akibat dari mosi tersebut, Prof. Yusri Yusuf terpilih sebagai ketua MAA untuk sisa masa bakti, sementara Tgk. Yusdedi dan Tgk. Syekh Marhaban terpaksa mundur dari posisi mereka. Perlu dicatat bahwa situasi ini menunjukkan dinamika yang kompleks dalam kepemimpinan MAA, di mana keputusan tidak selalu diambil melalui proses MUBES yang formal.

Persoalan yang Masih Menghantui

Sekarang, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah hasil MUBES MAA 2026 akan menghadapi masalah yang sama? Apakah Gubernur Aceh akan mengakui dan mengesahkan hasil MUBES tersebut, meskipun ada permintaan untuk menunda pelaksanaannya? Atau akan ada penolakan terhadap pengesahan tersebut yang bisa menyebabkan MAA dipimpin oleh Plt, seperti yang pernah terjadi sebelumnya?

Adalah penting bagi pemimpin MAA terpilih untuk segera berkomunikasi dengan Gubernur, memberikan penjelasan yang jelas mengenai posisi mereka. Meskipun MAA bersifat independen, penghindaran terhadap penolakan pengesahan dan pengangkatan Plt adalah langkah yang sangat krusial untuk menjaga stabilitas organisasi.

Pentingnya Penyegaran dalam Kepengurusan MAA

Sudah saatnya MAA melakukan penyegaran, memberikan kesempatan kepada individu lain untuk ikut terlibat dalam kepengurusan. Tidak seharusnya ada individu yang terus-menerus mengabdi dalam MAA selama dua hingga empat periode. Dengan adanya rotasi kepemimpinan, diharapkan nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi fokus MAA dapat berkembang dan dilestarikan dengan lebih efektif.

MAA berperan penting dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan adat di tanah Aceh yang bersyariat. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk memperhatikan etika dan regulasi yang ada, khususnya yang diatur dalam Qanun MAA yang melarang rangkap jabatan demi efisiensi dan optimalisasi kinerja.

Budaya Aceh mengingatkan kita bahwa, “Adat bak po teumeureuhom, hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak putri Phang, dan reusam bak lakseumana.” Oleh karena itu, penting untuk tidak terlupa akan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas, agar tidak terjerumus dalam godaan yang bisa merugikan organisasi dan masyarakat.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan solusi yang dihadapi oleh MAA, serta pentingnya menjaga integritas dan keberlanjutan organisasi demi kemajuan adat dan budaya Aceh.

Back to top button

Metode slot online cerdas untuk ritme lebih stabil

Cara slot online terbaru dengan stabilitas lebih konsisten

Cleopatra Fortune hadiahkan bagi-bagi bonus thunder reward dengan kemenangan instan

Cleopatra Fortune hadiahkan bagi-bagi bonus thunder reward dengan fitur spesial

Alasan slot online dengan tema petualangan selalu masuk pencarian populer

Panduan memilih slot online dengan rtp tinggi dan fitur modern

Cara mendapatkan free spin gratis di slot online

Slot online terbaru dengan jackpot progresif yang sedang tren

Habanero betot bagi-bagi bonus aurora kuning dragon crystal dengan fitur memukau

Habanero bunyikan bagi-bagi bonus fortune lipat dragon crystal dengan fitur dinamis

Mengenal gates of olympus slot dewa zeus yang fenomenal

Cara memicu free spins di slot gates of olympus

Slot online modern hadirkan bagi-bagi bonus spin infinity dengan sensasi baru

Slot online modern sajikan bagi-bagi bonus spin festival dengan nuansa baru

Habanero sajikan bagi-bagi bonus aurora dragon crystal kutub dengan fitur cepat

Habanero berikan bagi-bagi bonus fortune dragon crystal bening dengan sensasi progresif

Memahami algoritma rng dalam permainan slot online

Cara mengatur ekspektasi saat bermain slot online

Tips menikmati permainan sebagai hiburan slot online

Pola permainan dalam perspektif teknologi slot online

Tips jitu slot online modern untuk performa bermain lebih stabil dan konsisten

Rahasia slot online modern untuk performa bermain optimal melalui data game

Memahami dinamika permainan modern slot online

Cara memanfaatkan data rtp secara bijak slot online

Trik slot online efisien agar performa lebih baik

Trik slot online logis agar kontrol lebih baik

Identifikasi pola algoritma dan strategi pemilihan slot online berdasarkan rekomendasi ai ilmiah

Implementasi pola strategi memilih slot online berdasarkan rekomendasi ai dan analisis algoritma

Rahasia slot online terbaru berbasis alur lebih terarah

Strategi slot online terarah berbasis pengelolaan lebih konsisten

Teknik slot online cerdas berbasis pengelolaan lebih baik

Teknik slot online praktis untuk konsistensi lebih stabil

Gates of Olympus siapkan bagi-bagi bonus fortune ox wealth dengan multiplier premium

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus simbol panda gold dengan kemenangan instan

Super scatter tawarkan bagi-bagi bonus mystic aurora scatter cahaya utara dengan sensasi elegan

Wild Bounty berikan bagi-bagi bonus zeus crystal rainbow kilat dengan sensasi memukau

Pragmatic Play sajikan bagi-bagi bonus golden rush dengan sensasi dinamis

PGSoft hadirkan bagi-bagi bonus jade lantern dengan putaran menarik

Super scatter barik bagi-bagi bonus fortune uang crystal mystic dengan rasa memukau

Starlight Princess tolak bagi-bagi bonus dragon terbang aurora thunder dengan kecepatan premium

Jalur emas mahjong ways 2 penuh kemenangan slot online

Scatter hitam terbaru bikin penasaran slot online

Perbandingan slot online dengan strategi efektif dan hasil optimal

Scatter hitam dan wild emas mahjong ways 2 slot online

Starlight Princess tawarkan bonus bintang eksklusif dengan sistem lebih modern

Slot online terpercaya dengan program bonus lebih konsisten

Strategi slot online dengan metode praktis dan performa terukur

Mahjong ways 2 penuh kejutan dan free spin slot online

Scatter hitam mahjong ways 2 bikin semangat main slot online

Taktik slot online dengan pendekatan terarah dan performa stabil

PGSoft tawarkan bonus eksklusif dengan sistem reward lebih fleksibel

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

journal.unj.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id

ejurnal.ppb.ac.id