Polemik Pemilihan BPD Kota Banjar Meningkat, Forum Pemerhati Desa Tanggapi Regulasi DPMD yang Inkonsisten

Polemik terkait pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Banjar semakin memanas. Forum Pemerhati Desa mengangkat isu ketidakkonsistenan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan pemilihan ini, terutama yang berkaitan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam situasi ini, masyarakat desa berpotensi menghadapi kebingungan yang dapat berujung pada ketegangan dan konflik.
Peningkatan Tekanan dari Forum Pemerhati Desa
Forum Pemerhati Desa Kota Banjar memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan pemilihan BPD yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Mereka meyakini bahwa ketidakjelasan dalam aturan yang diterapkan dapat memicu keraguan di tingkat desa, sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif.
Ketua Forum, Ponimin, yang dikenal dengan nama Typoh, mengungkapkan temuan mereka setelah menghadiri audiensi dengan pihak DPMD. Dalam audiensi tersebut, DPMD mengumumkan rencana pelantikan untuk empat desa yang telah melaksanakan pemilihan BPD bersamaan dengan sebelas desa lainnya di tahun yang sama. Namun, pernyataan tersebut langsung mendapatkan tanggapan kritis dari Typoh.
Ketidakjelasan Dasar Kebijakan
Typoh mempertanyakan dasar dari kebijakan DPMD yang memberikan perlakuan berbeda terhadap desa-desa yang telah melaksanakan pemilihan dibandingkan dengan desa yang belum. Ia menegaskan bahwa situasi ini tidak sinkron dan membingungkan.
“Jika kita berpegang pada peraturan yang lama, mengapa hanya empat desa yang menerapkan kebijakan tersebut? Bagaimana dengan sebelas desa lainnya? Ini jelas tidak konsisten,” ujar Typoh pada Jumat, 3 April 2026.
Menelusuri Pola Kebijakan yang Inkonsisten
Forum Pemerhati Desa menemukan pola yang mencolok dalam kebijakan yang diterapkan oleh DPMD. Typoh menilai bahwa pelaksanaan pemilihan BPD di empat desa pada Maret 2024 menunjukkan tanda-tanda tergesa-gesa. Ia mengamati bahwa pemerintah tetap menjalankan proses pemilihan meskipun regulasi yang digunakan masih dalam tahap revisi.
Proses pemilihan ini menggunakan aturan lama, sementara aturan baru diterapkan untuk masa jabatan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpaduan dalam pengambilan keputusan. “Awalnya, pelaksanaan pemilihan mengacu pada aturan lama, tetapi untuk penentuan jabatan malah mengikuti aturan baru,” ungkap Typoh, menyoroti inkonsistensi yang terjadi.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Ketidakpastian dan inkonsistensi dalam pelaksanaan pemilihan BPD ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Forum Pemerhati Desa mencatat, situasi ini perlu segera ditangani agar tidak memperburuk keadaan dan menciptakan konflik di masyarakat.
Implementasi Aturan Baru yang Belum Siap
Typoh juga mengamati rencana pelaksanaan pemilihan BPD di sebelas desa lainnya. Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa DPMD tampaknya belum mempersiapkan petunjuk teknis yang memadai untuk mendukung penerapan regulasi baru. Ketiadaan panduan yang jelas dapat menyebabkan kebingungan dan kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan di desa-desa tersebut.
Dengan kondisi yang tidak menentu ini, Forum Pemerhati Desa mendorong DPMD untuk segera memperjelas regulasi dan memberikan arahan yang kongkret kepada setiap desa. Mereka percaya bahwa transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaan pemilihan BPD sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Forum juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi agar setiap kebijakan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Keputusan yang diambil tanpa melibatkan masyarakat hanya akan menciptakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan.
Rekomendasi untuk DPMD
- Segera menyusun petunjuk teknis yang jelas untuk pelaksanaan pemilihan BPD.
- Melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan revisi regulasi terkait pemilihan BPD.
- Menyediakan sosialisasi yang memadai mengenai regulasi yang berlaku kepada setiap desa.
- Menetapkan mekanisme yang transparan untuk mengatasi konflik yang mungkin timbul.
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pemilihan BPD di masing-masing desa.
Kesimpulan
Dalam menghadapi tantangan yang ada, DPMD perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengatasi kekhawatiran yang diungkapkan oleh Forum Pemerhati Desa. Dengan memperjelas regulasi dan menciptakan ruang untuk partisipasi masyarakat, DPMD dapat memastikan bahwa pemilihan BPD di Kota Banjar berlangsung dengan adil dan transparan, serta mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan pemilihan BPD tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi momentum bagi penguatan demokrasi di tingkat desa. Melalui kerjasama dan komunikasi yang baik, semua pihak dapat berkontribusi pada terciptanya proses pemilihan yang lebih baik dan lebih inklusif.