MAA Menghadapi Masalah Kembali? Temukan Solusi dan Strategi Terbaiknya

Baru-baru ini, Majelis Adat Aceh (MAA) melangsungkan Musyawarah Besar (MUBES) pada 7 dan 8 April 2026 di aula istana Wali Nanggroe, dan sesi sidangnya diadakan di Hotel A. Yani Peunayong. Acara ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai elemen penting dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada masa depan adat dan budaya Aceh.
Pembukaan MUBES dan Kehadiran Para Peserta
Prof. Yusri Yusuf, yang menjabat sebagai ketua MAA untuk periode 2022 hingga 2026, mengungkapkan bahwa MUBES dihadiri oleh 23 pengurus MAA dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh, serta enam perwakilan dari luar Aceh. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pelestarian budaya dan adat Aceh.
Pada sesi pembukaan, PYM Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar memberikan sambutannya, diikuti oleh Drs. Syakir M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, yang hadir mewakili Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, yang tidak dapat hadir pada acara tersebut.
Proses Pemilihan dan Kontroversi
Selama dua hari pelaksanaan MUBES, pemilihan ketua baru berlangsung dengan lancar, di mana Prof. Yusri Yusuf terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MAA untuk periode 2026-2030, sekaligus menjabat sebagai Ketua formatur. Prof. Yusri bukanlah sosok baru di lingkungan MAA, karena sebelumnya ia telah berkontribusi dalam beberapa periode kepengurusan, bahkan pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat MAA. Meskipun berprofesi sebagai akademisi dan pegawai negeri sipil di Universitas Syiah Kuala, pengalamannya di MAA memberi harapan akan keberlanjutan dan kemajuan organisasi ini.
Namun, terpilihnya Prof. Yusri tidak lepas dari berbagai komentar di media. Banyak yang menilai bahwa beliau sangat layak memimpin MAA, berkat pengalaman dan reputasinya sebagai seorang akademisi yang sederhana dan rendah hati. Di sisi lain, ada juga beberapa pihak yang menolak dan mengingatkan bahwa sebagai PNS dan Guru Besar, beliau terikat dengan regulasi yang melarang rangkap jabatan serta menerima gaji ganda.
Larangan Rangkap Jabatan
Sebagai contoh, pemberitaan di beberapa media menyatakan bahwa profesi seorang profesor dianggap setara dengan jabatan struktural. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKN Kantor Regional XIII, Agus Setiadi, yang menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan bertujuan untuk mencegah adanya tunjangan ganda. Rujukan terhadap regulasi ini juga tercantum dalam Qanun Aceh nomor 8 tahun 2019 tentang MAA.
Persoalan mengenai rangkap jabatan ini telah menjadi perhatian serius, bahkan sebelumnya ada peringatan dari pejabat Gubernur Aceh dalam sebuah rapat mengenai pencalonan Prof. Yusri. Peringatan tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan ketua MAA yang kosong setelah wafatnya Prof. Farid Wajdi, di mana kepemimpinan MAA sebelumnya dianggap lalai dalam melaksanakan instruksi gubernur untuk mengisi kekosongan tersebut.
Peringatan dari Pemangku Adat
Dalam rapat resmi pada 4 September 2025, Pemangku Adat mengeluarkan notulen yang menegaskan bahwa gelar profesor tidak hanya sekadar predikat, melainkan merupakan jabatan yang memiliki konsekuensi hukum. Mereka meminta agar Prof. Yusri berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait penerimaan honorarium ganda dari negara.
Sayangnya, peringatan tersebut tampaknya diabaikan. Bahkan, meskipun Pimpinan Pemangku Adat telah mengirimkan memorandum kepada Ketua MAA pada 13 Maret 2026, Prof. Yusri belum juga melakukan konsultasi mengenai status rangkap jabatannya. Akibatnya, Pemangku Adat merasa perlu mengajukan pertanyaan resmi kepada instansi terkait, dan hasilnya mengkonfirmasi bahwa jabatan profesor tidak seharusnya rangkap dengan jabatan Ketua MAA.
Persoalan yang Muncul
Persoalan ini menimbulkan dilema, apalagi menjelang akhir masa bakti kepengurusan MAA yang akan berakhir pada 9 Mei 2026. Jika MUBES tidak dilaksanakan, Gubernur berpotensi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, apakah MAA kembali akan menghadapi masalah seperti yang terjadi sebelumnya?
Sejarah mencatat bahwa MUBES MAA 2018 yang memilih H. Badruzzaman Ismail secara aklamasi tidak pernah diakui oleh Gubernur tanpa alasan yang jelas, meski pada saat pembukaan MUBES, Gubernur dan PYM Wali Nanggroe hadir dan memberikan sambutan. Akhirnya, Gubernur Nova Iriansyah menunjuk Plt, Zaidan Nafi, pada 2018 dan Farid Wajdi pada 2019 sebagai ketua MAA.
Dampak Hukum dan Ketidakpastian
H. Badruzzaman Ismail merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Aceh serta menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa tindakan Gubernur tersebut merupakan bentuk maladministrasi. Kasus di PTUN bahkan berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, di mana H. Badruzzaman dimenangkan sebagai penggugat. Namun, Gubernur tetap mengabaikan keputusan tersebut.
Kejadian serupa juga terjadi pada MUBES MAA tahun 2019, di mana Prof. Dr. Farid Wajdi terpilih sebagai ketua, telah menyiapkan pengurus lengkap dan mendapatkan surat keputusan dari Gubernur. Namun, proses pengukuhan dihadapan Wali Nanggroe tidak berhasil, meskipun telah melalui gladi bersih. Pengurus MAA yang batal dikukuhkan tersebut akhirnya direvisi total dengan memasukkan nama Tgk. Yusdedi dan Tgk. Syekh Marhaban sebagai wakil ketua I dan II.
Mosi Tidak Percaya dan Perubahan Kepemimpinan
Beberapa bulan sebelum MUBES, kembali muncul masalah dengan adanya “mosi tidak percaya” dari sebagian pengurus MAA terhadap kepemimpinan Tgk. Yusdedi dan Tgk. Syekh Marhaban. Mereka dianggap lalai dalam mengisi jabatan ketua MAA yang kosong setelah meninggalnya Prof. Farid Wajdi pada 14 Agustus 2021. Mosi tidak percaya ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam dan menimbulkan pertanyaan tentang norma-norma dalam kehidupan adat masyarakat Aceh.
Akibat dari mosi tersebut, Prof. Yusri Yusuf terpilih sebagai ketua MAA untuk sisa masa bakti, sementara Tgk. Yusdedi dan Tgk. Syekh Marhaban terpaksa mundur dari posisi mereka. Perlu dicatat bahwa situasi ini menunjukkan dinamika yang kompleks dalam kepemimpinan MAA, di mana keputusan tidak selalu diambil melalui proses MUBES yang formal.
Persoalan yang Masih Menghantui
Sekarang, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah hasil MUBES MAA 2026 akan menghadapi masalah yang sama? Apakah Gubernur Aceh akan mengakui dan mengesahkan hasil MUBES tersebut, meskipun ada permintaan untuk menunda pelaksanaannya? Atau akan ada penolakan terhadap pengesahan tersebut yang bisa menyebabkan MAA dipimpin oleh Plt, seperti yang pernah terjadi sebelumnya?
Adalah penting bagi pemimpin MAA terpilih untuk segera berkomunikasi dengan Gubernur, memberikan penjelasan yang jelas mengenai posisi mereka. Meskipun MAA bersifat independen, penghindaran terhadap penolakan pengesahan dan pengangkatan Plt adalah langkah yang sangat krusial untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pentingnya Penyegaran dalam Kepengurusan MAA
Sudah saatnya MAA melakukan penyegaran, memberikan kesempatan kepada individu lain untuk ikut terlibat dalam kepengurusan. Tidak seharusnya ada individu yang terus-menerus mengabdi dalam MAA selama dua hingga empat periode. Dengan adanya rotasi kepemimpinan, diharapkan nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi fokus MAA dapat berkembang dan dilestarikan dengan lebih efektif.
MAA berperan penting dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan adat di tanah Aceh yang bersyariat. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk memperhatikan etika dan regulasi yang ada, khususnya yang diatur dalam Qanun MAA yang melarang rangkap jabatan demi efisiensi dan optimalisasi kinerja.
Budaya Aceh mengingatkan kita bahwa, “Adat bak po teumeureuhom, hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak putri Phang, dan reusam bak lakseumana.” Oleh karena itu, penting untuk tidak terlupa akan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas, agar tidak terjerumus dalam godaan yang bisa merugikan organisasi dan masyarakat.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan solusi yang dihadapi oleh MAA, serta pentingnya menjaga integritas dan keberlanjutan organisasi demi kemajuan adat dan budaya Aceh.
